[Perbudakan Modern] Aniaya Pembantu Hingga Tewas, Satu Keluarga Jadi Tersangka
Tiga pembantu rumah tangga lainnya juga dianiaya.
Satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, menganiaya pembantu rumah tangga hingga tewas. Tiga pembantu lain selamat. Jumat 28 November 2014. (VIVAnews/Satria Lubis)
Follow us on Google+
VIVAnews - Satu keluarga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain membunuh seorang pekerja, para tersangka juga menganiaya tiga pembantu rumah tangga lainnya.
Para tersangka yakni pasangan suami istri, Syamsul dan Radika beserta anaknya, M Tariq, juga Jakir yang merupakan keponakan Syamsul dan
Radika. Selain itu petugas juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan sopir dan pekerja di kediaman Syamsul dan Radika di Jalan Angsa, Medan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo mengatakan, para tersangka diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Cici (30), pembantu rumah tangga asal Jawa Tengah pada 28 Oktober 2014. Jenazah Cici langsung dikebumikan di pemakaman umum, karena saat ditemukan tidak ada yang mengakui sebagai anggota keluarga.
Para pelaku membuang jenazah Cici ke kawasan Kabupaten Tanah Karo. "Anaknya dan keponakannya serta pekerja lainnya ikut membuang jenazah korban," kata Kapolda saat ekspos kasus di Mapolresta Medan, Jumat 28 November 2014.
Petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan rumah tangga yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasus ini terbongkar saat petugas Polresta Medan menggerebek kediaman tersangka pada Kamis 27 November 2014 kemarin.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan tiga pembantu rumah tangga lain yang juga menjadi korban pengaiayaan. Ketiganya yakni Anis Rahayu (25) warga Malang, Rukmiani (42) asal Jawa Tengah dan Endang (55) asal Madura, Jawa Timur.
Dari pengakuan ketiga korban inilah petugas memperoleh informasi terkait pembunuhan terhadap Cici. Para korban mengaku kerap dianiaya oleh majikannya hanya karena persoalan sepele. Mereka dianiaya dengan sejumlah benda tumpul atau perlengkapan rumah tangga lainnya.
"Saya senang Pak sudah bebas, saya harap mereka dihukum mati, karena teman saya meninggal," kata Anis Rahayu salah seorang korban. Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 351 (3) yang mengatur masa hukuman 20 tahun penjara dan UU KDRT.
© VIVA.co.id
sumber
masih saja terjadi perbudakan di era modern ini !!
Comments
Post a Comment