Jokowi: KTKLN Dihapus!

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan otoritas terkait untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu yang menjadi identitas bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini kerap dijadikan ajang pemerasan. Penghapusan KTKLN tersebut diputuskan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di beberapa negara, Munggu (30/11/2014).

"Saya ingin sampaikan satu saja, masalah sudah disampaikan semuanya, sudah kita catat, terakhir KTKLN dihapus, dah," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kepada para TKI melalui video telekonferensi.


Melalui telekonferensi, perwakilan TKI di beberapa negara, di antaranya Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Mesir, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Brunei Darusalam, menyampaikan keluhannya kepada Presiden dan menteri terkait. Hampir semua perwakilan TKI dari negara yang diajak telekonferensi hari ini meminta pemerintah untuk menghapus KTKLN.


Perwakilan dari Singapura bahkan membawa spanduk yang mengecam penerapan KTKLN saat melakukan video telekonferensi dengan Presiden. "Kami ingin sampaikan poin KTKLN. Kami sangat berharap pemerintah tindak oknum bandara, kami tidak mau ada diskriminasi di bandara sehingga ada TKI gagal terbang, pungli di bandara, dan apabila pemerintah tidak bisa menindak oknum ini, kami harap hapuskan KTKLN," kata Yati, perwakilan TKI Singapura.


Keluhan yang sama disampaikan TKI dari Brunei. Mereka menganggap KTKLN membebani para TKI. Ia menilai sistem KTKLN justru menjadi ladang pemerasan bagi TKI. "KTKLN itu dianggap membebani mental dan materi karena dengan adanya KTKLN, kita sebagai pahlawan devisa, mau balik ke negeri sendiri takut, takut diperas. Membebani materi jelas sekali karena KTKLN dijadikan lahan sapi perah kepada TKI, jadi ingat permintaan kami, dihapus, bukan direvisi," tutur seorang perwakilan TKI Brunei.


Penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.


KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).


KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di-update dan dibaca card reader.


Comments

Popular posts from this blog

[TRUE STORY] Surabayan Gigolo: Ternyata Si Tante tak Selalu Cari yg Jago di Ranjang

[ PANLOK Idaman ....] Sandra Dewi Tak Heran Ahok Galak dan Suka Marah

Pengakuan Para Gigolo Kelas Atas di Surabaya