Menhub Jonan: Tarif Angkot Bukan Urusan Saya
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) tersebut menjelaskan yang berhak mengatur tarif angkutan umum dalam kota adalah Bupati atau Walikota sementara untuk angkutan umum antar kota satu provinsi menjadi kewenangan Gubernur.
“Kami hanya bisa memberikan saran untuk dua jenis angkutan itu. Karena Kementerian Perhubungan itu hanya mengatur tarif angkutan umum antar kota dan antar provinsi (AKAP),” kata Jonan di Jakarta, Rabu (19/11).
Untuk itu, Jonan berpesan kalau ada masyarakat yang keberatan dengan tarif baru yang dikenakan oleh dua kategori angkutan umum tersebut maka sebaiknya disampaikan kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur.
“Sanksi yang bisa menetapkan ya kepala daerah masing-masing. Saran yang kami berikan kemarin, maksimal naik 10 persen itu kelipatan Rp 500. Jadi kalau misalnya tarif awal Rp 3.000 jadi Rp 3.500 per penumpang. Sudah paham ya,” ujarnya.
Terkait operasional AKAP, Jonan memastikan sepanjang hari ini tidak melihat adanya aksi pemogokan. Dia juga berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pengusaha AKAP yang mengutip tarif lebih tinggi dari 10 persen seperti yang sudah diimbaunya.
“Kalau ada yang melebihi imbauan itu, akan kami panggil,” tegasnya.
Jokowi Santai
Sementara itu, Presiden Joko Widodo terlihat santai dalam menanggapi aksi mogok operasi yang dilakukan oleh para pengusaha angkutan umum. “Hal biasa, sebagai reaksi dari sebuah keputusan. Nanti seteelah semuanya tahu kegunaannya apa, manfaatnya apa juga nanti akan memahami. Karena ini memang keputusan yang sulit," ucap Jokowi.
Hal senada diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang meyakini segala bentuk protes kenaikan harga BBM bersubsidi tidak akan berlangsung lama. “Memang banyak protes dari daerah dan dari mana-mana, tapi saya yakin setelah seminggu itu akan normal kembali," ujar JK.
(gen/gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...n-urusan-saya/
urusan masing2 ya
Comments
Post a Comment