Proyek 'DPR Tandingan' KIH Gagal Lagi. Score KMP vs KIH pun Tambah Menjadi 7:0

Tak ada satupun Institusi Negara yang Sah mau Mendukung keberadaan "DPR Tandingan" hasil buah Proyek KIH

Quote:Jokowi Tolak DPR Tandingan

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 13:04 wib

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kisruh pembentukan pimpinan DPR tandingan. Jokowi secara tegas menolak sikap Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen yang membentuk DPR tandingan. "Iya akan lebih baik kalau kita ini bersatu, akan lebih baik kita ini menjaga persatuan dan kesatuan," kata Jokowi usai menunaikan salat Jumat di Masjid Baiturrahim di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (31/10/2014).


Mantan Gubernur DKI itu mengatakan, rakyat Indonesia akan mencontoh wakilnya di parlemen jika mereka menjaga kesatuan dan mengambil keputusan secara musyarawah untuk mufakat. "Karena ini akan dicontoh oleh rakyat," tutup Jokowi yang memakai kemeja putih.


Diketahui, hari ini lima fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar sidang paripurna tandingan untuk memilik pimpinan DPR. Alasan dibentuknya DPR tandingan lantaran kecewa dengan pimpinan DPR saat ini yang diketuai Setya Novanto yang dinilai tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

http://ift.tt/13pHNCb


JK Pastikan Jokowi Tidak Keluarkan Perpu MD3

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 20:01 WIB


TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. JK menilai tidak ada situasi mendesak yang dapat menjadi alasan Presiden mengeluarkan Perpu. "Tak boleh obral Perpu. Itu hanya kalau keadaan memaksa, ini masih bisa dimusyawarahkan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 30 Oktober 2014.


JK mengklaim masih ada ruang untuk berbicara dan musyawarah dengan sejumlah petinggi Koalisi Prabowo. Akan tetapi, belum ada kepastian soal adanya pertemuan atau komunikasi antara pimpinan Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo.


Soal pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dari Koalisi Jokowi, Kalla menilai hal ini hanya bersifat situasional. JK menyatakan semua masalah dan polemik tersebut masih mungkin dibicarakan melalui sarana musyawarah. "Pasti bisa selesai," katanya. Kalla sendiri mengklaim tidak mengetahui alasan fraksi dari Koalisi Jokowi membuat pimpinan tandingan. JK hanya mengetahui soal pengaturan alat kelengkapan Dewan yang hampir selesai pembahasannya. "Saya ini bukan pimpinan partai, jadi tidak tahu," kata JK.

http://ift.tt/1p8g16U


MA Tolak Lantik Pimpinan DPR Tandingan

JUM'AT, 31 OKTOBER 2014 | 16:52 WIB




Perwakilan Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PKB) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengangkat tangan bersama sebelum menggelar jumpa pers di ruang KK V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2014. Dalam keterangannya KIH menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR saat ini, serta mengajukan paket pimpinan DPR baru, yakni Pramono Anung sebagai ketua, didampingi Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Patrice Rio Capella dari Nasdem, dan Dossy Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto


TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membantah melantik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tandingan versi Koalisi Jokowi di parlemen. "Karena sampai saat ini belum ada surat permintaan pelantikan tersebut yang datang ke Mahkamah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Kubu KIH Gelar Sidang Paripurna DPR Tandingan)


Ridwan mengatakan Mahkamah tidak mungkin melantik pimpinan DPR tandingan. Musababnya, kata Ridwan, itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku. "Mahkamah hanya akan melantik sesuai asas hukum saja," ujar Ridwan. "Tidak yang di luar asas hukum." (Baca: Kisruh DPR, Ketua MK: Demokrasi Pancasila Hilang)


Sebelumnya, partai di dalam Koalisi Indonesia Hebat membuat pimpinan DPR tandingan untuk memilih pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD. Pimpinan DPR tandingan dibentuk sebagai mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang menunjukkan upaya menjegal dan menghambat pemerintahan Jokowi.

http://ift.tt/1DxGzzB


Score KMP vs KIH sebelumnya adalah 6:0

Quote:MK: Lima Gugatan UU Pilkada Kehilangan Obyek

8 jam yang lalu


Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi menyatakan empat permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima.


"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.


Kelima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangannya, mengatakan obyek permohonan tersebut hilang setelah presiden pada 2 Oktober 2014 menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Buoati dan Walikota (Pilkada).


Dalam Pasal 205 Perppu Pilkada ini menyatakan "Pada saat Perppu ini mulai berlaku, UU Nomor 22 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Patrialis.


Selain tidak menerima lima permohonan, MK juga menetapkan penarikan kembali lima permohonan pengujian UU Pilkada.


Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun.

http://ift.tt/1DEsIr6


Sebelumnya, KMP vs KHI = 5 : 0

Menangkan Pemilihan Pimpinan MPR, KMP Unggul 6-0

Rabu, 08 Oktober 2014, 06:27 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Koalisi Merah Putih (KMP) kembali memenangkan kompetisi dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Pimpinan MPR periode 2014-2019 berhasil diambil alih Zulkifli Hasan dan kawan-kawannya.


Berdasarkan hasil voting pada Rabu (8/10) dini hari WIB, mereka menguasai perolehan angka dengan 347 suara. Sedangkan KIH yang mengusung Oesman Sapta (DPD) mendapatkan 330 suara, dengan abstain 1 suara.


"Dengan mengucapkan bismiillahirahmanirahim, ditetapkan Zulkifli Hasan Ketua MPR, dengan wakilnya Oesman Sapta (DPD) Hidayat Nur Wahid (PKS) Mahyudin (Golkar), EE Mangidaan (Demokrat)," kata pimpinan sidang majelis.


Kemenangan KMP tersebut disambut meriah dari anggota dewan dari KMP. Mereka langsung berdiri dari tempat duduknya mengangkat tangan tinggi-tinggi dan SALING berjabat tangan.


Ketika sisa surat suara sudah bisa terhitung, mereka langsung berhamburan ke depan meja persidangan. Sedangkan mereka yang berasal dari KIH hanya duduk terdiam di atas kursinya.


Kemenangan KMP itu menandakan mereka unggul dengan skor 5-0 atas KIH. Sebelumnya, KMP memenangkan aturan pengesahan UU MD3, pembahasan tata tertib pimpinan DPR, pengesahan UU Pilkada, pemilihan pimpinan DPR, dan terakhir pemilihan pimpinan MPR.

http://ift.tt/1ueTY0j


--------------------------


Gol ke 7 kabarnya akan segera dimenangkan pula oleh KMP di DPR, dalam proses pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi dan Alat Perlengkapan DPR. Pihak KIH ngotot minta jatah Pimpinan Komisi dan alat kelengkapan dengan cara "menyandera" pengiriman nama-nama anggotanya yang akan masuk ke masing-masing komisi dan alat kelengkapan DPR itu. Puncaknya KIH membentuk"DPR Tandingan" itu. Sayang, Presiden Jokowi dan Wapres JK tak mendukung mereka dan menolak membuat Perpu MD3 yang akan dijadikan landasan hukum KIH membentuk 'DPR Tandingan' itu. Begitu pula dengan sikap MA yang menolak melantik Pimpinan dan anggota 'DPR Tandingan' tersebut. Maka dengan kenyataan itu, pihak KIH harus segera menerima kenyataan bahwa mereka akan dikalahkan lagi dan tidak mendapat jatah apa-apa di pimpinan Komisi dan alat kelengkapan DPR. Score pun bertambah menjadi 7:0.



Comments

Popular posts from this blog

[TRUE STORY] Surabayan Gigolo: Ternyata Si Tante tak Selalu Cari yg Jago di Ranjang

[ PANLOK Idaman ....] Sandra Dewi Tak Heran Ahok Galak dan Suka Marah

Pengakuan Para Gigolo Kelas Atas di Surabaya