Kasus Wimar Menghina Muhammadiyah Mandeg di Kepolisian, Bukti Hukum Tebang Pilih ?
Jum'at, 31/10/2014 - Asas Equality Before The Law atau kedudukan yang sama di depan hukum tampaknya masih menjadi mimpi bagi rakyat Indonesia. Banyak ungkapan bahwa Hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas tampaknya benar adanya.
Rivalitas kontestasi dua pasangan pada Pilpres kemarin memang menyesakkan dada, segala daya upaya dilakukan para pendukung Capres masing - masing termasuk black campaign di media social bahkan pihak yang tidak terlibat dalam urusan Pilpres menjadi korban termasuk Muhammadiyah.
Adalah Wimar Witoelar yang secara nyata melakukan penghinaan terhadap Muhammadiyah ketika proses Pilpres kemarin. Wimar telah menuduh Muhammadiyah mendukung salah satu capres tertentu.
Wimar juga menulis istilah Gallery of Rogues dan kebangkitan Bad Guys. "Seolah-olah Wimar menuduh Muhammadiyah sebagai Rogues atau bajingan. Kemudian kelompok bad guy.
Itu penghinaan luar biasa bagi Muhammadiyah. Untuk itu Pemuda Muhammadiyah melaporkan wimar atas penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai KUHP dan pelanggaran UU ITE.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan Wimar dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Serta Pasal 45 UU RI Nomor 2008 tentang ITE. Bukti yang disampaikan pelapor berupa gambar yang diunggah oleh Wimar.
Namun sampai hari ini Laporan PP Pemuda Muhammadiyah terhadap Wimar Witoelar tidak ada kabar beritanya, seolah kasus ini tidak penting untuk diusut bahkan belum terdengar Wimar Witoelar dipanggil pihak Kepolisian.
Hal ini menjadi kontradiksi dengan kasus yang sedang ramai diperbincangkan kisah Tukang Sate yang dibekuk pihak Kepolisian karena kasus yang hampir sama pada saat Pilpres tersebut melakukan penghinaan terhadap Capres saat itu dan dijerat juga dengan pasal UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
Warga Masyarakat tentunya berharap proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan merata tidak memandang strara dan status sosial, jangan Hukum digunakan untuk alat kepentingan kekuasaan namun tidak mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat. (arf/sp)
sumber
-------------------------------------
wah mimin berserta officer2nya bakal ngumpet di jamban, kalo kasus kek gini diusut
Comments
Post a Comment