Jusuf Kalla: Perppu Jangan Diobral
Jusuf Kalla tak sepakat dengan usul Perppu MD3 yang dilontarkan kubu PDIP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin kondisi Dewan Perwakilan Rakyat yang terbelah dapat kembali utuh. Ia juga menganggap tuntutan kubu PDIP yang meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (Perppu MD3) agar pimpinan DPR dapat dipilih ulang, tak diperlukan.
“Perppu jangan diobral. Perppu sifatnya harus (untuk situasi) darurat. Selama bisa diselesaikan secara musyawarah, kita bicarakan,” kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10).
Pecahnya DPR menjadi dua kubu menurut Kalla tak akan berlangsung selamanya. “Ini situasional. Bisa diselesaikan secara musyawarah,” kata politikus senior Golkar itu.
Sementara Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap para koleganya di DPR tak lagi bersitegang. “Saya bukan lagi pengurus partai. Tapi saya harap teman-teman di DPR dapat bersinergi dan bersatu,” kata politikus Hanura itu usai rapat di kantor Wakil Presiden.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Fraksi Nasdem usai koalisi Prabowo menyapu bersih sejumlah kursi pimpinan komisi, Rabu (29/10), kubu PDIP mengajukan pimpinan DPR tandingan dan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu MD3 agar DPR dapat memilih ulang pimpinannya karena pimpinan DPR saat ini dianggap tak demokratis.
UU MD3 dianggap PDIP sebagai biang keladi yang mengakibatkan mereka kehilangan seluruh kursi pimpinan di parlemen. Berdasarkan UU MD3 yang baru, kursi ketua DPR tak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu. Pimpinan DPR dipilih berdasarkan sistem paket. Lima fraksi harus mengajukan sekaligus satu calon ketua dan empat calon wakil ketua DPR. Kubu PDIP yang hanya terdiri dari empat fraksi –PDIP, PKB, Hanura, dan Nasdem, tersingkir karena tak dapat mencalonkan paket pimpinan DPR.
Sumber: http://ift.tt/105Ujob
Comments
Post a Comment