Nenek Fatimah Bebas dari Tuntutan Anak dan Menantu Rp 1 Miliar

Quote:


Hj Fatimah, 90, terdakwa kasus sengketa tanah yang digugat anaknya Nurhana dan menantu Nurhakim sebesar Rp 1 miliar divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10). Perempuan renta yang tinggal di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, langsung sujud syukur atas putusan bebas tersebut.


”Gugatannya kabur, tidak jelas, dan kadaluwarsa. Makanya gugatan ini tidak diterima. Kami menolaknya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (30/10).


Selain menolak gugatan itu, majelis hakim juga mewajibkan penggugat dan tergugat membayar uang denda sebesar Rp 1.616 dan membayar biaya perkara dengan angka yang riil. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan Fatimah tidak diharuskan membayar gugatan senilai Rp 1 miliar yang jadi tuntutan Nurhakim sebagai ganti atas lahan seluas 397 meter persegi. [Baca: Nenek 90 Tahun Ini Dituntut Rp 1 M Oleh Anak Sendiri]


”Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan tersebut,” ujarnya.


Fatimah yang mengenakan pakaian hijab berwarna putih itu hanya tertunduk. Sesekali kepalanya diangkat dan matanya menatap ke depan ruangan sidang dan sekelilingnya. Fatimah tidak sendirian. Ia dikawal tiga puterinya, Rohimah, Marhamah, dan Amas (yang juga digugat saudara kandung dan iparnya tersebut). [Baca: Anak dan Menantu Gugat Ibunya Rp 1 M, Hakim Sarankan Damai]


Selain itu, anak keluarga, tetangga, dan beberapa pemerhati memenuhi ruang sidang itu. Bahkan, ia tidak mengerti ketika majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.


sumber


Comments

Popular posts from this blog

[TRUE STORY] Surabayan Gigolo: Ternyata Si Tante tak Selalu Cari yg Jago di Ranjang

[ PANLOK Idaman ....] Sandra Dewi Tak Heran Ahok Galak dan Suka Marah

Pengakuan Para Gigolo Kelas Atas di Surabaya