Sekretaris Golkar Jateng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Semarang - Sekretaris Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, ditahan oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena kasus dugaan korupsi bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008.
Penahanan terhadap Iqbal dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat proses persidangan selanjutnya. Hakim ketua, Hastopo pihaknya akan menahan terdakwa dalam jangka waktu tertentu.
"Memerintahkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember sampai 14 Januari 2014," kata Hastopo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2014).
Dalam persidangan hari ini, diperiksa sejumlah saksi dan penerima bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan itu. Terdakwa yang mengenakan batik coklat itu langsung dibawa ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang usai persidangan.
Menanggapi hal itu Penasihat hukum terdakwa, Josep Parera beranggapan hakim tidak boleh terpengaruh dengan masyarakat yang marah dengan kasus yang menjerat Iqbal itu. Ia merasa kecewa dengan penetapan penahanan terhadap kliennya.
"Masyarakat boleh saja marah, tapi seharusnya hakim tidak," tegas Parera.
Sebelumnya mantan ketua komisi E DPRD Jateng itu didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial itu sebesar Rp 50 juta lewat transfer dan Rp 10 juta lewat tunai. Iqbal dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2, pasal 3, pasal 5, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui Iqbal merupakan anggota DPR RI dari Partai Golkar. Meski terpilih dari Dapil Jateng VI meliputi Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kota Magelang, ia batal dilantik pada 5 Oktober lalu karena tersandung kasus korupsi.
http://ift.tt/131EwZ7
Kita dukung (keputusan hakim). Penegakan hukum harus konsisten.., semua sama (kedudukannya) di depan hukum.
Comments
Post a Comment