Menantu Durhaka Ini Tak Pernah Puas Menuntut Mertuanya Kepengadilan
TANGERANG – Setelah lolos dari gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Nenek Fatimah (90), yang digugat oleh menantunya sendiri, terpaksa duduk kembali di kursi pesakitan karena dituntut kembali oleh menantunya itu dengan hukum pidana.
Dengan didampingi anak serta beberapa orang keluarganya, nenek renta tersebut, tampak lemas dibangku persidangan, untuk menghadapi gugatan Nurhakim, yang tak lain suami dari putri keduanya, Nurhama di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
“Gugatan kita kali ini adalah perbuatan melawan hukum. Mengingat selama ini tergugat telah menempati dan menguasai tanah tanpa seijin klien kami,,” kata Singa Rimbun, Kuasa Hukum Penggugat di dalam persidangan itu.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat, Aris Purnomohadi mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengaku optimis dapat memenangkan gugatan tersebut. “Kami optimis dapat memenangkan gugatan ini. Sebab gugatan yang dilayangkan penggugat dalam sidang perdata sebelumnya telah ditolak oleh majelis hakim,” kata Aris.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ratna langsung memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum persidangan tersebut memasuki tahapan selanjutnya.
Sebelumnya sang menantu durhaka ini gagal mengandangkan Nenek Fatimah :
Comments
Post a Comment