Penyegelan Ruko Illegal oleh Walikota Bandarlampung
Selasa, 9 Desember 2014 lalu sekitar pukul 10.00 pagi puluhan aparat keamanan gabungan dari TNI, Kepolisian, Polisi Pamong Praja dan tim dari Pemkot Bandar Lampung datang ke Pasar Tengah dan mulai menyegel sekitar 54 toko dari 70 lebih toko yang direncanakan untuk di segel. Alasan penyegelan sangat sederhana yakni dikatakan bahwa pemilik toko tidak membayar hak guna bangunan kepada pemkot.
Lalu secara terpisah walikota Bandar Lampung Herman Hn, pada saat dikonfirmasi mengatakan “Kalau yang ngak mau bayar ya segel”.
Padahal yang terjadi adalah perpanjangan HGB ruko-ruko pasar tengah sudah dilakukan pada saat Walikota sebelumnya masih menjabat, dan di surat HGB sudah ada legalisir dan tanda tangan dari pejabat terkait saat itu yang memperpanjang masa HBG untuk dua puluh tahun kedepan, tetapi hal tersebut tidak pernah di gubris, malah perpanjangan tersebut dianggap tidak berlaku dan harus membayar ulang dengan nominal yang sangat besar.
Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bukan pertama kalinya dilakukan oleh walikota Bandar Lampung Herman Hn, yang seharusnya menganyomi warga Bandar Lampung bukan menindas dengan segala macam alasan dan aturan yang sengaja dibuat untuk melegitimasi tindakannya.
Menurut Harian lokal yang membahasnya di halaman depan, yang menjadi dasar penyegelan ruko-ruko tersebut adalah Peraturan Wali Kota Nomor 9a Tahun 2012 tentang tata cara dan persyaratan penetapan kewajiban atas pemegang HGB (Hak Guna Bangunan). Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013 perihal Klarifikasi peraturan Walikota tersebut yang dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan, Mulai dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 hingga hukum positif lainnya dalam bentuk undang-undang. Pada prinsipnya Mendagri telah membatalkan atau menganulir Perwali tersebut.
Pemerintah Kota, seharusnya saat menerima surat Mendagri, segera merespon surat tersebut tetapi yang terjadi adalah Herman Hn selaku Walikota semakin beringas dan semena-mena dan puncaknya adalah selasa 9 Desember 2014 lalu dengan melakukan tindakan penyegelan sepihak dengan mengandalkan Peraturan Walikota nomor 9a tahun 2012 yang sudah jelas-jelas telah dianulir oleh Mendagri melalui surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013.
Kesewenangan-wenangan paling parah adalah tindakan penyegelan 50 toko lebih kemaren karena aparat pemkot yang diturunkan sangat kasar dan mengintimidasi pihak pemilik toko dan menyebarkan ketakutan dan ancaman-ancaman.
Semoga pak Jokowi, Mendagri dan KPK bisa bertindak secepatnya untuk menyelesaikan tindakan sepihak dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ini.
Comments
Post a Comment