[Innalilah] Disangka Korupsi, Rektor IAIN Cirebon Ditahan

CIREBON, KOMPAS.com - Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof H Makhsum Mukhtar akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, Senin (15/12/2014). Dia ditahan setelah melewati pemeriksaan sekitar tiga jam lebih oleh beberapa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Saat hendak dibawa ke rutan, orang nomor satu di IAIN Cirebon itu tampak diam, tidak memberikan keterangan, dan tidak melakukan perlawanan. Ia dibawa dari kantor Kejari ke rutan menumpangi mobil operasional kejari dengan nomor polisi E 1234 A.


Penasihat hukum tersangka, Candra Widianta SH, yang sejak awal mendampingi tersangka menjelaskan, dalam pemeriksaannya, pihak Kejari Kota Cirebon hanya memberikan pertanyaan umum, tak langsung ke materi pokok.


“Pertanyaan umum saja, belum ada materi pokok, cuma ditanyakan, biodata, keluarga, riwayat pekerjaan. Ini perintah dari Kajari, dan kami harus hormati beliau,” ungkap Candra seusai penahanan tersangka.


Candra pula memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan karena posisi tersangka sebagai rektor IAIN Cirebon.


Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman menyatakan, tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari. Namun, penahanan akan diperpanjang bila pemberkasan dinyatakan belum lengkap.


“Kalau tidak cukup, ya diperpanjang 40 hari,” katanya saat jumpa pers seusai penahanan.


Dalam masa penahanan, pihak kejari akan segera melakukan pemberkasan dan penyitaan beberapa barang yang berhubungan dengan kasus tindakan korupsi pengadaan tanah tersebut. Ia juga akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.


“Mau mengajukan penangguhan, ya, silakan, itu hak saja. Kami terima atau tidak, tergantung pada pemeriksaan selanjutnya,” tukasnya.


Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof H Maksum Mukhtar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus II pada 8 Desember 2014. Dalam proses pembebasan tanah seluas sekitar empat hektar, Maksum sebagai kuasa pengguna anggaran tidak mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, sehingga negara dirugikan senilai sekitar Rp 8,2 miliar dari total anggaran Rp 16 miliar tahun 2013 .Berduka


Waduuhh rektor IAIN terduga korupsi


Comments

Popular posts from this blog

[TRUE STORY] Surabayan Gigolo: Ternyata Si Tante tak Selalu Cari yg Jago di Ranjang

[ PANLOK Idaman ....] Sandra Dewi Tak Heran Ahok Galak dan Suka Marah

Pengakuan Para Gigolo Kelas Atas di Surabaya