Nadia Mulya: Buka Kasus Century!
Jakarta - Putri terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya, yaitu Nadia Mulya, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadi lembaga superbody. "Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih jeli. Ayo, kita buka juga kasus Century ini," ujarnya di kantor KPK, Senin, 15 Desember 2014.
Budi Mulya dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait dengan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 triliun.
Perbuatan Budi juga dinilai memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun dan Robert senilai Rp 2,753 triliun. Kasus tersebut membuat negara merugi Rp 689,394 miliar terkait dengan pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
SUMBER........
Comments
Post a Comment