AHOK DILAPORIN MUHAMADIYAH G ADA TINDAKAN ?
Quote:Original Posted By kong.nya.hok ►
Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ahok ke
Polisi
Purnama (Ahok)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok resmi
dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta.
Menurut Ketua DPD IMM DKI, Ibnu Misbakhul
Hayat, laporan ini terkait pernyataan Ahok
kepada media yang menyatakan, "jangan
munafik. Aku ini nyindir saja" terkait rencana
legalisasi prostitusi di Jakarta.
"Masalahnya, sehari sebelum pernyataan Ahok
itu, ada pernyataan dari Ketua Divisi Koordinator
Bidang Dakwah dan Tabligh Muhammadiyah yang
mengiritik rencana legalisasi prostitusi," tambah
Ibnu di Mabes Polri Kamis (9/1).
Tapi bagaimana bisa berasumsi sindiran Ahok
itu ditujukan dan menghina Muhammadiyah?
Ibnu menjawab, "maka itu biar polisi melakukan
analisa secara hukum supaya kasus ini jelas dan
benar (menghina) atau tidak."
Ibnu membawa print out media yang mengutip
pernyataan Ahok yang menurutnya melanggar
pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Kalau nanti (Ahok) meminta maaf itu terserah
organisasi (apakah memaafkan). Kami ini
organisasi otonom Muhammadiyah. Sejauh ini
tidak ada tanggapan dari beliau dan kita tidak
merasa harus klarifikasi," sambungnya.
Penulis:
Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ahok ke
Polisi
Purnama (Ahok)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok resmi
dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta.
Menurut Ketua DPD IMM DKI, Ibnu Misbakhul
Hayat, laporan ini terkait pernyataan Ahok
kepada media yang menyatakan, "jangan
munafik. Aku ini nyindir saja" terkait rencana
legalisasi prostitusi di Jakarta.
"Masalahnya, sehari sebelum pernyataan Ahok
itu, ada pernyataan dari Ketua Divisi Koordinator
Bidang Dakwah dan Tabligh Muhammadiyah yang
mengiritik rencana legalisasi prostitusi," tambah
Ibnu di Mabes Polri Kamis (9/1).
Tapi bagaimana bisa berasumsi sindiran Ahok
itu ditujukan dan menghina Muhammadiyah?
Ibnu menjawab, "maka itu biar polisi melakukan
analisa secara hukum supaya kasus ini jelas dan
benar (menghina) atau tidak."
Ibnu membawa print out media yang mengutip
pernyataan Ahok yang menurutnya melanggar
pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Kalau nanti (Ahok) meminta maaf itu terserah
organisasi (apakah memaafkan). Kami ini
organisasi otonom Muhammadiyah. Sejauh ini
tidak ada tanggapan dari beliau dan kita tidak
merasa harus klarifikasi," sambungnya.
Penulis:
kabar terbaru.
Ikatan pelajar Muhamadiyah memohon dengan sangatkepada Ahok buat datang di acaranya. Bahkan jadwal bisa kapan aja datangnya, tapi harus datang.
Ini berita TS ga jaman kok masih aja dipakai.
nih tonton pengurus DPP pemuda muhamadiyah pas kunjungan ke Ahok.
Comments
Post a Comment